Pedagang Kantin SMPN 4 Kota Serang Diliburkan Sepihak Pasca Pemberitaan, Forum Wartawan Banten Soroti Keputusan Kontroversial

Serang Kota, 04/06/25 Pewarnas.com – Keputusan sepihak yang diambil oleh oknum Kepala Sekolah SMPN 4 Kota Serang, M Mukti Mulyana, untuk meliburkan para pedagang kantin sekolah menjadi sorotan hangat. Langkah ini diambil tak lama setelah munculnya pemberitaan di media daring mengenai dugaan pungutan “SALARAN” yang memberatkan para pedagang. Forum Wartawan Banten (FWB) menyayangkan tindakan tersebut dan menilai keputusan ini sebagai bentuk respons yang tidak proporsional terhadap kontrol sosial melalui media.

Menurut informasi yang dihimpun, para pedagang kantin SMPN 4 Kota Serang diberhentikan aktivitasnya tanpa alasan yang jelas dan memadai. Saat dikonfirmasi, M Mukti Mulyana beralasan bahwa sekolah sedang dalam masa ujian dan khawatir pedagang kurang laku. Namun, alasan ini dinilai tidak relevan dengan keputusan peliburan yang berdampak langsung pada mata pencaharian para pedagang.

Pemberitaan mengenai pungutan “SALARAN” yang diduga memberatkan pedagang kantin menjadi pemicu utama situasi ini. Forum Wartawan Banten, melalui Pembina mereka, Jaya Soepena SH, menyatakan keprihatinan mendalam atas keputusan Kepala Sekolah.

Jaya Soepena SH, Pembina Forum Wartawan Banten, menyampaikan: “Kami sangat menyayangkan dengan keputusan yang diambil oleh Oknum kepala Sekolah SMPN 4 Kota Serang dengan sepihak telah mengambil keputusan yang membuat para pedagang kantin tidak bisa mencari Nafkah demi menghidupi keluarga nya, ini keputusan yang sangat Sadis dan sangat Tega tidak adanya tegang rasa.”

Lebih lanjut, Jaya Soepena SH menambahkan, “Kami meminta agar oknum kepala Sekolah SMPN 4 ini diberikan pengertian dan jika perlu dicopot dari jabatan nya, kami beranggapan kepala Sekolah SMPN ini alergi pemberitaan, semestinya Ia intropeksi diri tidak mungkin ada nya asap tampa ada nya api, pemberita yang ditayangkan oleh rekan rekan Forum Wartawan sebagai bentuk kepedulian terhadap WONG CILIK.”

Ade, perwakilan dari Forum Wartawan Banten, menegaskan bahwa pemberitaan yang diterbitkan sudah sesuai dengan kode etik jurnalistik.

Ade, Forum Wartawan Banten, menjelaskan: “terkait pemberitaan itu sudah sesuai dengan kode etik jurnalistik Pak Mukti (Kepsek SMPN 4, red) sudah diberikan hak jawabnya oleh media terkait pungutan SALARAN para pedagang kantin yang nilai nya cukup pantastik, pedagang yang ada itu 15 orang perharinya jika dirinci: satu orang ada yang Rp 20.000 dan Rp 25.000, 4 kantin x Rp 25.000.= Rp. 100.000. 11 kantin x Rp 20.000 = Rp 220.000. Rp 320.000 x 5 Hari = Rp 1.600.000 x 4 minggu (Sebulan) = Rp 6.400.000 x setahun= Rp 76.800.000,- Sementara dana SALARAN tersebut tidak masuk ke PAD Kota Serang, dengan alasan buat biaya kebersihan Sekolah, bukan kah Setiap sekolah an sudah ada anggaran pemeliharaan dan kebersihan apalagi kantin tersebut dibangun oleh pemerintah Daerah Kota Serang menggunakan anggaran APBD murni, di Permen dikbud ada jumlah dan juknis nya ‘setiap Sekolah wajib menyediakan Kantin sekolah’. Wajar jika ada salah satu pedagang yang mengeluh merasakan keberatan SALARAN nya terlalu besar, karena orang dagang tidak selamanya laku terus, kami berharap kepada kepala Dinas pendidikan Kota Serang untuk mengkaji ulang oknum kepsek ini.”

Ade juga menyoroti kebingungan terkait penggunaan anggaran dari pungutan “SALARAN” tersebut, mengingat Kepala Sekolah SMPN 4 tidak dapat memberikan penjelasan saat ditanya mengenai hal ini. Selain itu, kekhawatiran pedagang terkait hilangnya barang dagangan saat sekolah libur juga menjadi isu yang belum terjawab.

Situasi ini semakin diperkuat dengan pernyataan Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Serang, Ibu Leni, yang sebelumnya telah menegaskan larangan pungutan “SALARAN” kepada pedagang kantin sekolah sebelum adanya aturan atau payung hukum yang jelas.

Forum Wartawan Banten berharap agar Kepala Dinas Pendidikan Kota Serang dapat meninjau kembali keputusan yang diambil oleh oknum Kepala Sekolah SMPN 4 dan memberikan perhatian serius terhadap nasib para pedagang kantin yang terdampak. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan pada kesejahteraan masyarakat, terutama bagi mereka yang mencari nafkah di lingkungan sekolah.

Red (Tata)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *