
Tambak Kibin, 24 Mei 2025 – Pewarnas.com. Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, hari ini dengan bangga mengumumkan pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP). Langkah strategis ini diambil sebagai wujud nyata upaya pemerintah desa dan masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan warga serta memperkuat fondasi ekonomi di tingkat lokal.
Acara peresmian pembentukan KMP ini berlangsung meriah di Aula Desa Nambo Ilir, dihadiri oleh berbagai tokoh penting dan perwakilan masyarakat. Turut hadir Kepala Desa Nambo Ilir, Bapak Sahriyudin, S.E., Sekretaris Kecamatan Kibin, Bapak M. Safik, S.Ag., M.Si., Tenaga Ahli Pendamping Kabupaten, Bapak Cece, Babinsa Bapak Didin, Bhabinkamtibmas Bapak Suriat, serta Ketua BPD Bapak Sachroni, S.Pd., M.Si. Antusiasme yang terpancar dari para peserta menunjukkan dukungan penuh terhadap inisiatif positif ini.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Nambo Ilir, Bapak Sahriyudin, S.E., menekankan pentingnya memilih pengurus yang memiliki kompetensi dan integritas tinggi agar Koperasi Merah Putih dapat berjalan optimal. “Koperasi Merah Putih ini merupakan program dari pemerintah pusat yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat. Maka dari itu, pengurusnya harus benar-benar paham tentang koperasi,” tegas beliau. Beliau juga mengingatkan bahwa pengelolaan koperasi akan melibatkan anggaran yang signifikan, sehingga kejujuran dan tanggung jawab pengurus menjadi kunci utama. “Kami berharap KMP ini bisa berjalan dengan baik dan memberikan dampak bagi warga. Kejujuran dan tanggung jawab adalah kunci keberhasilan,” lanjut Bapak Sahriyudin.
Bapak Andrican, yang menjabat sebagai Ketua Forum RT/RW sekaligus dipercaya memimpin Koperasi Merah Putih, mengajak seluruh pengurus untuk menjadikan koperasi sebagai amanah yang dijalankan secara profesional. Ia juga mengingatkan pentingnya mematuhi peraturan dan undang-undang perkoperasian yang berlaku. “Kita harus bersinergi dan menyosialisasikan manfaat koperasi kepada masyarakat agar mereka mau bergabung dan bersama-sama membangun ekonomi lokal,” ujar Bapak Andrican.
Sementara itu, Bapak Cece, Tenaga Ahli Pendamping Koperasi Kabupaten Serang, menjelaskan bahwa pembentukan koperasi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. “Koperasi adalah badan usaha berbadan hukum yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. Legalitas ini penting agar koperasi dapat berfungsi dengan baik dan profesional,” paparnya.
Dalam sambutan perdananya sebagai Ketua KMP, Bapak Andrican menyampaikan apresiasi mendalam atas kepercayaan yang diberikan masyarakat kepadanya. Beliau menegaskan komitmennya untuk bersinergi dengan seluruh elemen desa, termasuk RT, RW, dan lembaga kemasyarakatan lainnya. “Kita semua harus mengikuti aturan perkoperasian dan bekerja sama untuk koperasi ini demi kesejahteraan masyarakat. Mari kita dukung dan kembangkan KMP agar terus bertahan dan memberi manfaat luas bagi masyarakat,” pungkas Bapak Andrican.
Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Nambo Ilir ini menandai langkah awal yang krusial dalam upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat. Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah desa, pengurus koperasi, dan seluruh elemen masyarakat, serta pengelolaan yang transparan dan bertanggung jawab, Koperasi Merah Putih diharapkan dapat menjadi motor penggerak utama dalam mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh warga Desa Nambo Ilir.
Red (Yudi)