‎‎‎Polda Banten Tegaskan Larangan Pemasangan Atribut Ormas di Kendaraan, Upaya Ciptakan Ketertiban dan Dukung Iklim Investasi‎

Serang – 23/05/25 – Pewarnas.com Kepolisian Daerah Banten secara tegas melarang seluruh organisasi masyarakat (Ormas) di wilayah hukum Polda Banten untuk memasang atribut organisasi di kendaraan. Instruksi ini disampaikan langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, dalam acara Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan di Mapolda Banten pada hari Kamis, 22 Mei 2025.‎‎FGD tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Gubernur Banten Andra Soni, Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, ulama, dan pimpinan Ormas di Provinsi Banten.‎‎Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto menekankan bahwa pemasangan atribut ormas di kendaraan merupakan pelanggaran aturan dan dapat ditindak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. “Tidak dicat-cat warna itu, yang pakai loreng-loreng itu, gak usah ada spanduk yang menakutkan apalagi di kendaraan, jelas menyalahi. Di STNK dan BPKB pasti warnanya bukan itu kan,” ujar Irjen Pol Suyudi Ario Seto, ‎‎Beliau menambahkan bahwa jika atribut tersebut tidak segera dilepas, Polda Banten akan melakukan operasi penertiban dan memberikan sanksi tegas kepada pemilik kendaraan. Sanksi tersebut bahkan dapat berupa pencabutan izin organisasi jika terus melakukan pelanggaran atau tindakan pidana.‎‎Gubernur Banten, Andra Soni, menyambut baik langkah tegas Polda Banten dalam pemberantasan premanisme di Provinsi Banten. Menurutnya, keberadaan preman yang berkedok organisasi dapat menghambat masuknya investasi ke wilayah Banten. “Deklarasi dengan seluruh tokoh seluruh pihak, seluruh unsur bahwa ini kesadaran kolektif masyarakat, kesadaran kolektif tokoh Banten bahwa premanisme menghambat investasi,” kata Gubernur Andra Soni.‎‎Langkah penindakan terhadap premanisme ini telah menunjukkan hasil signifikan. Sepanjang bulan Mei 2025, Polda Banten dan jajaran polres telah mengamankan sebanyak 492 pelaku premanisme melalui Operasi Pekat Maung 2025 dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Dari jumlah tersebut, 63 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses hukum lebih lanjut.‎‎Data menunjukkan bahwa ratusan pelaku premanisme tersebut diamankan dari berbagai wilayah, termasuk Polda Banten (22 orang), Polresta Tangerang (85 orang), Polresta Serang Kota (59 orang), Polres Serang (66 orang), Polres Cilegon (69 orang), dan Polres Lebak (128 orang). Dari 63 tersangka, 20 orang ditangani Polda Banten, 11 orang di Polresta Tangerang, 9 orang di Polresta Serang Kota, 16 orang di Polres Serang, 4 orang di Polres Pandeglang, dan 1 orang di Polres Lebak.‎‎Para tersangka tersebut memiliki beragam profesi, di antaranya 12 orang dari ormas Grib Jaya dan GMBI, 5 debt collector, 7 juru parkir liar, 6 pelaku penipuan tenaga kerja, 7 pelajar pelaku tawuran, 4 pelaku pengeroyokan dan penganiayaan, serta 7 pelaku pencurian.‎‎Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Polda Banten untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi melalui iklim investasi yang positif di Provinsi Banten.‎‎

Red ( Nanang )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *