‎Warga Penancangan Tolak Penggusuran Kios, Tegaskan Ada Perjanjian Sah, Bukan Bangunan Liar!‎


‎Serang, 19 Mei 2025 –  Warga Penancangan tengah berjuang mempertahankan kios-kios yang selama ini menjadi tempat mereka mencari nafkah. Bukan tanpa alasan, mereka menolak keras rencana penggusuran yang kabarnya akan dilakukan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP 1 Jakarta.

‎Menurut warga, kios-kios yang mereka tempati bukanlah bangunan liar seperti yang mungkin dibayangkan. Justru sebaliknya, bangunan tersebut adalah kios resmi yang mereka sewa berdasarkan perjanjian yang sah dengan PT KAI.



‎Kabar kurang mengenakkan ini datang melalui surat pemberitahuan bernomor KA.203/V/1/DO.1-2025 yang terbit pada 4 Mei 2025. Dalam surat itu, warga diminta membongkar bangunan mereka dalam waktu singkat, hanya lima hari, dengan alasan mendukung program revitalisasi kawasan Stadion Maulana Yusuf.

‎Namun, ada kejanggalan yang dirasakan warga. Lokasi kios mereka di Penancangan, kata mereka, sama sekali tidak ada hubungannya dengan area revitalisasi stadion yang disebutkan.

‎“Lokasi kios warga itu di Penancangan, jauh dari kawasan Stadion Maulana Yusuf. Jadi, alasan revitalisasi stadion yang tertulis di surat itu rasanya tidak pas dengan kenyataan di lapangan,” ujar Akhmad Rizky Apriana, Ketua LBH YABPEKNAS Kota Serang, yang dengan tulus mewakili suara hati warga Penancangan.

‎Warga juga mengaku terkejut karena tidak pernah ada informasi atau sosialisasi resmi sebelumnya mengenai rencana penggusuran ini. Apalagi tawaran ganti rugi atau tempat relokasi.

‎“Mereka ini punya perjanjian sewa menyewa yang resmi lho dengan PT KAI. Salah satunya ada perjanjian Persewaan Tanah Milik Kereta Api Indonesia (Persero) yang lokasinya di KM 110+8/9 (kanan rel) antara WLT-SG Lintas THB-Mer, nomornya 0034/42116/D-I/210/SG/TN/VII/2012. Mereka sudah menempati kios itu bertahun-tahun. Kalau memang ada rencana pengembangan, ya seharusnya warga diajak bicara dan hak-hak mereka dihargai,” tambah Rizky, dengan nada prihatin.

‎Rizky juga mengungkapkan bahwa warga mendengar informasi bahwa lokasi tersebut rencananya akan digunakan untuk proyek pembangunan jalur Kereta Rel Listrik (KRL).

‎“Kalau memang benar ini untuk jalur KRL, kenapa tidak disampaikan jujur dari awal? Proyek nasional itu bukan alasan untuk menggusur rakyat kecil tanpa kejelasan hukum dan tanpa ada ganti rugi yang layak,” tegasnya.

‎Menanggapi situasi ini, LBH YABPEKNAS mendesak PT KAI untuk segera menghentikan segala bentuk penggusuran sepihak. Mereka berharap PT KAI mau membuka pintu dialog dan duduk bersama warga untuk mencari solusi terbaik. Selain itu, mereka juga sedang mempersiapkan langkah hukum dan berencana mengadukan masalah ini ke DPRD Kota Serang, Ombudsman RI, dan pihak-pihak terkait lainnya.

‎Menurut “Pewarnas.com”, situasi ini menjadi sorotan publik. “Pewarnas.com” mengutip salah seorang warga yang mengatakan, “Kami bukan menolak pembangunan, tapi kami mohon, lakukanlah dengan cara yang adil, manusiawi, dan sesuai aturan hukum. Kami ini warga Penancangan, bukan penumpang gelap di tanah kami sendiri.”

‎“Kami tidak menolak pembangunan, tapi harus dilakukan dengan cara yang adil, manusiawi, dan sesuai hukum. Warga Penancangan bukan penumpang gelap di tanah sendiri,” tutup Rizky, dengan harapan keadilan akan berpihak pada warga.

‎Red (Nanang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *