
Serang, 20 Mei 2025 – pewarnas.com. Kabar tak sedap datang dari Desa Kadu Agung, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang. Warga di sana tengah resah dan mengeluh soal biaya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dirasa mencekik. Bayangkan, untuk mengurus satu bidang tanah, mereka harus merogoh kocek hingga Rp450 ribu! Angka ini jelas jauh “melambung” dari biaya resmi yang ditetapkan pemerintah, yaitu maksimal Rp150 ribu.
Keluhan warga ini pun sampai ke telinga LBH YABPEKNAS (Yayasan Bantuan Peduli Keadilan Nasional) Kota Serang. Tak tinggal diam, lembaga bantuan hukum ini langsung merespons. Ketua LBH YABPEKNAS, Akhmad Rizky Apriana, tak ragu menyebut praktik ini sebagai indikasi kuat adanya penyimpangan.
“Kami menerima laporan dari warga bahwa pungutan PTSL mencapai Rp450 ribu. Padahal menurut SKB 3 Menteri, maksimal hanya boleh Rp150 ribu. Selebihnya adalah pungutan liar,” tegas Rizky dengan nada prihatin.
Yang membuat warga makin geram, tidak ada penjelasan yang transparan soal penggunaan uang sebesar itu. Bahkan, banyak warga yang mengaku tidak menerima kuitansi dan merasa tidak dilibatkan dalam proses awal, seperti rapat atau sosialisasi program.
“Jika benar ada kebutuhan tambahan, harusnya dijelaskan dan disetujui bersama warga, bukan diputuskan sepihak. Ini bentuk pelecehan terhadap semangat pelayanan publik yang transparan,” tambah Rizky, menekankan pentingnya keterbukaan.
Menanggapi situasi ini, Pewarnas.com, salah satu media online yang fokus pada isu-isu sosial dan hukum, turut memberikan sorotan.
”Praktik pungutan liar dalam program PTSL ini sangat merugikan masyarakat kecil yang seharusnya dibantu. Pemerintah harus segera turun tangan dan memastikan program ini berjalan sesuai koridornya, tanpa ada ‘oknum nakal’ yang memanfaatkan kesempatan,” ujar perwakilan Pewarnas.com dalam rilisnya.
LBH YABPEKNAS pun menegaskan komitmennya untuk membela hak-hak warga.
“PTSL adalah program nasional untuk membantu rakyat kecil. Bukan ladang pungli. Kami siap mendampingi warga secara hukum,” tutup Rizky, memberikan jaminan dukungan penuh.
Kasus dugaan pungutan liar ini menjadi alarm bagi pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera melakukan investigasi menyeluruh. Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap program pemerintah, terutama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, adalah kunci untuk membangun kepercayaan publik.
Tentang LBH YABPEKNAS:
LBH YABPEKNAS (Yayasan Bantuan Peduli Keadilan Nasional) adalah lembaga bantuan hukum yang berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan, terutama mereka yang kurang mampu.
Red (Nanang)