
Kota Serang, Pewarnas.com _ Pekerjaan Paving Block dilingkungan Cirogol kelurahan pengampelan kecamatan Walantaka kota serang diduga dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai operasional prosedur

Hasil pantauan awak media dilokasi pekerjaan paving block, masih banyak kejanggalan seperti
-pemasangan paving block yang retak dan kastin juga tetap dipasang
-untuk agregat pasir batu kurang dari 6cm
-bentuk dari pemasangan yang salah
-pemasangan paving blok terlihat seperti ular naga meliuk
-pekerjaan mengabaikan K3
dengan tidak memakai alat pelindung diri
-minimnya pengawasan dari Pelaksana kontraktor CV.BESTARI PRIMA SOLUSINDO
Awak media mencoba konfirmasi salah satu pekerja yang tidak menyebutkan namanya mengatakan, Saya kerja sudah ada 2 Minggu infonya dibayar borongan permeter 20ribu kang, sebenarnya itu juga minim kang, “ucap pekerja.
Untuk volume panjang 445meter, lebar variasi tergantung lokasi, sebenarnya saya juga kecewa pemasangan paving block say dibongkar, harusnya kasih gambar kesaya dulu baru dikerjakan ini mah tidak, dikerjakan dulu baru kasih gambar, namanya pekerja kitamah kang, nurut saja, “imbuhnya dengan nada kecewa
Ditempat terpisah dilokasi pekerjaan awak media mencoba konfirmasi Diky selaku pelaksana kontraktor, Diky mengatakan, Maaf ya kang, saya mau kematerial sebentar dulu, tunggu dilokasi saja dulu, “ucapnya
Awak media mencoba menunggu kurang lebih 2 jam tapi tidak kunjung kembali dilokasi,Diduga kuat Diky alergi sama wartawan.

Awak media mencoba menyambangi Fitra Riyadi Selaku DPP LSM BADAK BERSATU Dikediamannya, Fitra menjelaskan,
Saya sangat mendukung pembangunan dikota serang dari pemerintah kota serang, yang bersumber dari hasil pajak yang masyarakat bayar tapi jangan main main dengan anggaran yang bersumber dari hasil pajak yang masyarakat bayar, jangan sampai ada percobaan korupsi di proyek pemerintah kota serang tersebut.
pemasangan paving block yang retak dan kastin juga tetap dipasang itu sama saja pekerjaan nya tidak sesuai spek, dan untuk agregat pasir batu Kurang dari 6cm sama saja mengurangi spek, dan bentuk dari pemasangan yang salah itu seperti tidak ada pengawas konsultan nya, dan pemasngan paving terlihat seperti ular naga meliuk itu sudah menyalahi aturan, dan pekerjaan mengabaikan K3.
dengan tidak memakai alat pelindung diri seperti tidak ada anggaran nya untuk k3, dan minimnya pengawasan dari Pelaksana kontraktor CV.BESTARI PRIMA SOLUSINDO itu jangan dibiasakan, jika terbukti ada kerugian negara kita akan laporkan ke aparat penegak hukum (APH) Mau siapapun bekingannya kalau salah yah tetap salah karena Indonesia negara hukum “CATAT”
(Tim/Red).