
Serang, BANTEN, 28/02/2025 — Pewarnas.com. Dalam sebuah laporan mengejutkan, Pewarnas.com mengungkap dugaan bahwa PT. Toyota Auto Finance (TAF) telah melakukan pemerasan terhadap debitur mereka, dengan angka yang mengerikan mencapai puluhan juta rupiah. Kasus ini bermula dari sejumlah debitur yang terlambat membayar cicilan kendaraan mereka selama tiga bulan, dan tindakan TAF diduga melanggar hukum yang berlaku.

Menurut Nurhamzah, Ketua LBH Yabpeknas, “Tindakan pemerasan yang diduga dilakukan oleh PT. TAF jelas melanggar Pasal 368 Ayat 1, yang mengatur sanksi pidana hingga 9 tahun penjara. Kita tidak bisa membiarkan praktik semacam ini terjadi, terutama ketika ada peraturan yang jelas mengenai penarikan kendaraan dan hak-hak debitur.”

Regulasi yang berlaku, seperti POJK Nomor 35 Tahun 2018 dan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, mengatur bahwa pihak finance tidak diperbolehkan menarik kendaraan secara paksa atau menggunakan tipu daya terhadap debitur yang mengalami keterlambatan angsuran. Seharusnya, pihak finance terlebih dahulu melakukan somasi sesuai dengan tahapan yang ditentukan dalam OJK Nomor 22 Tahun 2023. Namun, dalam kasus ini, banyak debitur merasa terjebak, di mana mereka diperdaya untuk datang ke kantor PT. TAF seolah-olah menyerahkan kendaraan mereka secara sukarela.
“LBH Yabpeknas akan mengambil langkah tegas untuk melaporkan tindakan ini ke pihak berwenang. Kami berkomitmen untuk melindungi hak-hak konsumen dan memastikan bahwa setiap orang diperlakukan dengan adil,” tambah Nurhamzah.
Penting untuk diingat bahwa proses penagihan oleh debt collector harus mengikuti tahapan yang telah ditetapkan. Mulai dari pengingat melalui telepon dan surat, hingga kunjungan rumah untuk mencari solusi. Namun, penarikan kendaraan secara paksa, baik di rumah maupun di jalan, adalah tindakan yang ilegal.
Kami mengajak masyarakat untuk lebih peka dan memahami hak-hak mereka sebagai debitur. Tidak ada seorang pun yang harus merasa tertekan atau terjebak dalam situasi ini. Mari kita bersama-sama memperjuangkan keadilan dan transparansi dalam dunia keuangan.
Dengan semangat mengedukasi dan melindungi hak konsumen, “Berita Konsumen” berkomitmen untuk menyampaikan berita yang penting dan relevan bagi masyarakat. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang lebih baik dalam dunia keuangan!
Red(Sukaryatna)