
Pembangunan jalan lingkungan berupa paving Block dilink tegal kembang Kelurahan pipitan kecamatan Walantaka Kota Serang disinyalir abaikan K3, Dikerjakan asal jadi dan lemahnya Pengawasan baik dari konsultan dan pelaksana CV. Mangkubumi
Saat awak media investigasi lokasi pekerjaan paving block tidak terlihatnya ARIF yang berdomisili dirangkas selaku pelaksana CV. MANGKUBUMI, Informasi yang didengar dari Nara sumber “Arif selaku pelaksana dari kegiatan pekerjaan Paving Block tidak pernah ada dilokasi
Padahal Arif punya pegangan proyek lebih dari satu dan setiap pekerjaan yang dipegangnya belum pernah terlihat sama sekali dilokasi
Padahal pelaksana peranannya penting bagi sebuah kegiatan tersebut, yang mengarahkan juklak dan juknisnya suatu pekerjaan
Terlihat para pekerja mengabaikan K3 dengan tidak memakai alat pelindung diri (APD)

Pemasangan paving yang tidak rapih dengan abu batu yang tidak rata, paving pecah masih dipasang terkesan pekerjaan tidak mementingkan kualitas dan pekerjaan dengan cara diborongkan terkesan kejar target tanpa mementingkan kualitas bangunan

Saat awak media mencoba konfirmasi pekerja yang enggan menyebutkan namanya mengatakan”Untuk yang kerja ada 5 0rang dan dibayar borongan 25 rb/meter, Kita berlima dari rangkas kang, Ucapnya
Terkait volume panjang tidak tahu kalau lebar bervariasi tergantung badan jalan, untuk alat pelindung diri seperti kaos tangan dan lain lain belum ada kang, terkait pelaksana nya Pak Arif kang, imbuhnya
Awak media mencoba konfirmasi Arif selaku pelaksana CV. MANGKUBUMI via WhatsApp tapi tidak merespon malah blokir awak media, diduga Kuat Arif alergi terhadap Wartawan yang ingin konfirmasi
Ditempat terpisah awak media mencoba mendatangi kediaman PITRA Selaku Ketua DPP LSM BADAK ,PITRA Mengatakan”
”Kami selaku kontrol social memohon kepada dinas PUPR Kota Serang agar meninjau kegiatan tersebut dan tindak tegas para pelaksana kontraktor yang bandel yang pekerjaan tidak sesuai operasional prosedur dan cuma makan gaji buta dan tidak mementingkan kualitas yang cuma memikirkan keuntungan pribadi
Red.(*)