
Pewarnas.com.Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang diperintahkan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada 2024. Hal tersebut diketahui dalam sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin, (24/02/2025).
Serang pewarnas.com Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang,” ujar Hakim Suhartoyo dalam sidang.
Artinya, baik Andika Hazrumy-Nanang dan Ratu Zakiyah-Najib Hamas bertarung lagi kedua kali. Warga Kabupaten Serang melakukan pencoblosan ulang.
MK juga meminta KPU Kabupaten Serang menggelar pemungutan suara ulang dengan tenggat waktu paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan.
Memerintahkan kepada Bawaslu RI agar melakukan supervisi dan ko
ordinasi dengan Bawaslu Banten dan Bawaslu Kabupaten Serang dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini”.ujarnya
(Candra) Red.