
10 Februari 2025. Pewarnas.com Dugaan tersebut terbukti saat Suami Berinisial A memergoki istri Inisial M selaku ASN bagian administrasi di RSUD serang, di ketahui si istri yang sedang di bonceng oleh paman suaminya yang di duga selingkuhan nya di jln raya petir serang kelurahan cipocok kec.cipocok jaya menurut keterangan A saat di pergoki M terlihat terkejut secara reflek melepaskan pegangan nya untuk menutupi kesalahannya padahal A sudah mengetahuinya sejak tadi, A juga mengatakan bahwa hal tersebut di curigai sejak lama kecurigaan berawal dari perubahan sikap dan kedekatan si istri dengan pamannya sehingga di ketahui dalam hal keuangan pun di percayakan kepada paman nya yang berinisial M. bahkan di berikan kendaraan roda dua dengan alasan untuk antar jemput tanpa seizin A selaku suaminya,
pada saat memberikan keterangan A juga menjelaskan bawa M Sebagai istrinya melakukan upaya gugatan cerai terhadap A dan sudah proses sidang dengan di kawal oleh si paman sekaligus di jadikan saksi dalam sidang dan dengan keterangan yang sudah di rekayasa oleh si istri yang mana menurut A keterangan saksi tersebut tidak sesuai dengan fakta.
menurut keterangan di duga pengugat cerai tanpa sepengetahuan dan izin meninggalkan pekerjaan atau keluar selama beberapa kali proses persidangan dari Pimpinan RSUD
apabila pimpinan RSUD memberikan izin tanpa syarat yang lengkap dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Berikut adalah beberapa ketentuan dan sanksi yang berlaku:

Didalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pimpinan PNS yang melanggar kewajiban atau melalaikan tugas dapat dikenakan sanksi disiplin. Sanksi ini bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
Pelanggaran Administratif, dan Jika pemberian izin cerai tanpa syarat yang lengkap melanggar prosedur administrasi yang telah ditetapkan, pimpinan PNS tersebut dapat dikenakan sanksi administratif. Ini bisa berupa pembatalan izin yang telah diberikan dan tindakan korektif lainnya apabila tindakan tersebut menyebabkan kerugian bagi salah satu pihak dalam proses perceraian, pimpinan PNS dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Ini bisa melibatkan gugatan perdata atau bahkan tuntutan pidana jika ada unsur kesengajaan atau kelalaian yang berat.
Dalam kasus tertentu, jika pemberian izin cerai tanpa syarat yang lengkap melibatkan tindakan korupsi, suap, atau pelanggaran hukum lainnya, pimpinan PNS dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau undang-undang khusus, Selain sanksi hukum dan administratif, pimpinan PNS juga dapat dikenakan sanksi moral dan etika, terutama jika tindakan tersebut merusak citra dan kepercayaan publik terhadap instansi pemerintah dan RSUD Serang.
dalam hal tersebut Pimpinan RSUD ataupun M harus mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya dalam menjalankan tugas dan kewajibannya selaku PNS dan mengikuti aturan dan perundang-undangan Pegawai Negri Sipil yang berlaku
Red. (.*) Pewarnas.com