
09 Okt 2024, Pewarnas.com pelaksanaan Musdes Penyusunan Rancangan RKP Desa 2025 acara ini berlangsung di Balai desa citumenggung Kecamatan bojong kabupaten pandeglang provinsi banten Pada hari Selasa 08 Oktober 2024 berjalan cukup kondusif dan patut di apresiasi
RPJM Desa dan RKP Desa merupakan dasar dalam Pembangunan Desa dengan tujuan melakukan upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Rancangan RPJM Desa harus memuat visi dan misi Kepala Desa, Arah Kebijakan Pembangunan Desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum serta Rencana pembangunan yang meliputi Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa serta Penanggulangan Bencana, Keadaan darurat dan mendesak desa.
Oleh karena itu Rencana Kerja Pemerintah Desa atau RKP Desa merupakan dokumen perencanaan tahunan yang sangat penting dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan desa. Penyusunan RKP Desa harus dilakukan secara cermat, comprehensive, dan partisipatif dengan mengacu pada pedoman teknis RKP Desa 2025 yang telah diterbitkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Pasalnya Pedoman teknis ini disusun berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT No. 21 Tahun 2020 yang diubah dengan Peraturan Menteri . Pedoman ini menjadi acuan bagi pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan seluruh pemangku kepentingan dalam menyusun perencanaan pembangunan desa yang berkualitas.

Isep Badri S,IP. Kepala Desa Citumenggung Memaparkan beberapa usulan dari masyarakat yang dinwkili para Rt Rw dan BPD.
Penyusunan RKP Desa bisa lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran sesuai Pedoman teknis RKP desa 2025 yang di atur secara detail mengenai tahapan, mekanisme, dan berbagai instrumen yang diperlukan dalam penyusunan dokumen perencanaan Mulai dari pembentukan tim penyusun, pencermatan program, penyusunan rancangan, hingga penetapan menjadi peraturan desa ujarnya.
Isep ia juga menyampaikan secara detail mengenai pedoman teknis ini menjadi semakin penting di tengah dinamika pembangunan desa yang semakin maju di Desa Ci tumenggung Bojong Pandeglang tentunya.
Tantangan seperti peningkatan kualitas SDM, pengembangan ekonomi lokal, penguatan infrastruktur, serta isu-isu sosial budaya perlu disikapi dengan perencanaan yang matang dan visioner ucapnya.
Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dilakukan dengan beberapa kegiatan, yaitu:
Melakukan musyawarah desa untuk merencanakan pembangunan desa
Membentuk tim penyusun RKP desa
Mencermati pagu indikatif desa dan menyesuaikan program dan kegiatan yang masuk ke desa
Mencermati ulang dokumen RPJM Desa
Menyusun rancangan RKP Desa
Melakukan musyawarah perencanaan pembangunan desa untuk menyusun RKP Desa
Menetapkan RKP Desa
Melakukan perubahan RKP Desa
Mengajukan daftar usulan RKP Desa
RKP Desa disusun berdasarkan RPJM Desa yang telah disusun sebelumnya. RKP Desa memiliki beberapa fungsi, yaitu:
Sebagai kerangka acuan untuk pemerintah desa dalam menyusun program dan kegiatan tahunan
Sebagai instrumen penilaian kinerja perangkat desa
Sebagai instrumen akuntabilitas dan transparansi manajemen pemerintah desa Citumenggung.Tutupnya.
Red (Bbn) Pewarnas.com