Di duga Adanya Mafia Tanah, LBH Yabpeknas Pertanyakan Kinerja Kejati Banten.

Compaskotanews.com ” Serang| Sehubungan banyaknya informasi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi di Provinsi Banten khususnya perkara MAFIA TANAH alih fungsi lahan Pemerintah Provinsi Banten SITU RANCA GEDE JAKUNG yang diduga dijual melibatkan beberapa Oknum Pemerintah Kabupaten  Serang Oknum Politisi DPRD Provinsi Banten dan pihak Swasta,

Hal tersebut disampaikan Imat Rohmatullah bahwa tidak ada kejelasan dari Instansi terkait dalam hal ini pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten yang sekarang menangani perkara. Penjualan Aset Provinsi Banten SITU RANCA GEDE JAKUNG Babakan Bandung/Pamarayan

“Kami lihat mulai dari tahap penyidikan dari 23 Oktober 2023 s/d sekarang terkait perkara tindak pidana korupsi, penyelidik telah melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan keterangan (pulbaket) kepada pihak-pihak terkait namun disayangkan sampai dengan sekarang belum adanya penetapan tersangka oleh Kejati Banten kepada oknum-oknum tersbut,” terang Imat imbuhnya.

Lebih lanjut Imat juga mengatakan jangan sampai ketidak tegasan Kejati Banten mencederai aturan yang sudah ditetapkan melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Bahwa tujuan bernegara adalah “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

“Sesuai dengan Pasal 1 ayat
(3) UUD NRI 1945 menentukan secara tegas bahwa Negara Indonesia adalah Negara
hukum. Tujuan dari Negara yang menganut sistem Negara hukum adalah untuk mencapai
suatu kehidupan yang adil dan makmur bagi warga negaranya, yang berdasarkan kepada
Ketuhanan Yang Maha Esa,”

“Sejalan dengan ketentuan tersebut maka salah satu prinsip penting Negara hukum adalah adanya jaminan kesederajatan bagi setiap orang dihadapan hukum (equality before the law). Oleh karena itu setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum tuturnya.

Imat Juga menjelaskan bahwa Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan peraturan hukum tertinggi, perlindungan kepentingan umum, penegakan
hak asasi manusia, serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme dan juga bagian dari Sistem Peradilan Pidana atau Criminal Justice System di Indonesia.

“Saya harap Kejati Banten segara menetapkan tersangka kepada oknum-oknum Mafia Tanah, jangan sampai akibat dari pembiaran yang tidak jelas ini membuat kami masyarakat tidak percaya lagi terhadap hukum yang ada di Negara Republik Indonesia dan jika memang Kejati Banten tidak segera menetapkan tersangka kepada oknum-oknum tersebut maka kami akan mengadakan aksi turun kejalan tuturnya.